Dalam interpretasi bukaan lahan tambang, Syahrul mengatakan, diperlukan pengalaman dan jam terbang yang tinggi agar tidak terjadi rancu dan data yang tidak valid.
“Ketajaman ini bisa diperoleh adalah, seseorang itu memiliki pengalaman atau jam terbang, terutama di dalam suatu komoditas. Nah, tetapi sepintas, kalau kita menggunakan yang free access, di sini kita bisa terjadi bias. Terlihat di sini yang pertama, adanya awan, awan ini akan menjadi rancu, artinya ini bisa diinterpretasi atau tidak,” ucap dia.
“Kemudian yang kedua, terlihat di sini ada bukaan yang cukup besar, menjadi pertanyaannya, area ini area bukaan tambang atau bukan? Nah, di sinilah yang dibutuhkan ketajaman, jam terbang untuk melakukan interpretasi. Coba kita beralih ke sisi bagian yang berbayar. Nah, kalau kita lihat yang berbayar, terlihat di sini perbedaannya, sangat signifikan,” sambung Syahrul.
Dalam persidangan sebelumnya, Bambang Hero yang melakukan perhitungan kerugian lingkungan tidak memberikan rincian dari perhitungan total IUP seluas 396.000 hektar. (ha) Ia hanya membeberkan bahwa 75.000 ha terdapat di kawasan hutan, dan 95.000 di kawasan non hutan.
“Fokusnya itu pada yang tadi 396.000 hektare sekian itu, dan di dalam itu kami temukan ternyata 75.000 hektare itu ada di dalam kawasan hutan, dan yang 95.000 hektare sekian itu ada di dalam non kawasan hutan,” kata Bambang (PN Jakpus), Kamis 14 November 2024.
Hakim pun menegaskan kembali kepada Bambang, apakah pihaknya bisa menunjukan rincian dari perhitungan kerugian lingkungan tersebut.
“Terus sekarang ahli bisa enggak menunjukan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa,” tanya Hakim.
Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
“Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini,” jawab Bambang.
Kemudian, PH menanyakan apakah ahli melakukan pemisahan antara kerugian dari IUP PT Timah dan di luar PT Timah dari paparan yang ditampilkan dengan judul data luas galian tambang di masing-masing perusahaan.
“Tapi saudara ahli di dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non PT timah,” tanya PH.
Mendengarkan pertanyaan tersebut, Bambang pun secara lantang mengatakan, bahwa dirinya malas memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diberikan PH.
“Waduh saya males jawabnya Yang Mulia,” kata Bambang.