HomeBerita"Akhir Pekan Jakarta: Penemuan Tanpa Aturan Genap"

“Akhir Pekan Jakarta: Penemuan Tanpa Aturan Genap”

Dalam mengatur aturan ganjil genap di Jakarta, ada pengecualian yang berlaku untuk beberapa jenis kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap Jakarta antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran mobilitas kendaraan-kendaraan tertentu yang dinilai memiliki kepentingan penting dalam situasi tertentu.

berita