Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dari total tersangka tersebut, 4 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran dari tersangka dan DPO tersebut dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Ada yang berperan sebagai bandar, pemilik, atau pengelola website judi online, agen pencari website judi online, pengepul list website judi online, yang memfilter atau memverifikasi website judi online, pegawai Kementerian Komdigi yang melakukan pemblokiran website, serta yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Semua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Akan terus ada perkembangan terkait kasus ini, dan pihak berwenang masih terus melakukan investigasi lebih lanjut.