Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika, mengecam wacana pengembalian Penegak Hukum Republik Indonesia (Polri) di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan oleh Politisi PDI-P, Deddy Sitorus. Afan menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar semangat reformasi 1998 tetapi juga berpotensi merusak sistem birokrasi dan demokrasi yang sudah dibangun selama dua dekade terakhir. Menurut Afan, pemisahan Polri dari TNI telah menjadi landasan konstitusional setelah terjadinya reformasi yang menghasilkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Pemisahan ini bertujuan untuk menegaskan peran masing-masing aparat, yaitu aparat sipil (Polri) yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, dan aparat militer (TNI) yang bertugas menjaga pertahanan negara. Afan menganggap usulan untuk mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri sebagai sebuah langkah mundur yang membahayakan prinsip demokrasi dan kemungkinan memunculkan pendekatan militeristik yang sudah lama ditinggalkan. Ia menekankan bahwa pemisahan Polri dan TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dianggapnya sebagai pencapaian penting dalam pembentukan negara hukum yang demokratis. Afan juga menyoroti potensi kerugian jika Polri dipindahkan di bawah Kemendagri, menambah kompleksitas struktur birokrasi dan mengancam kewibawaan lembaga kepolisian. Meskipun dianggap lebih masuk akal daripada pengalihan Polri di bawah TNI, Afan menyatakan bahwa langkah ini tetap berisiko merusak reformasi birokrasi yang telah terbukti berhasil dalam dua dekade terakhir.

