Anggota DPR Mendorong SIM Seumur Hidup: Masih Realistis?
Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali diusulkan untuk berlaku seumur hidup oleh Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin Sudding. Menurut Safaruddin, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali seumur hidup seperti KTP. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
Safaruddin menyatakan bahwa perpanjangan SIM saat ini hanya untuk kepentingan vendor dan bukan untuk kepentingan masyarakat. Dia menyebut bahwa biaya perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun dinilai hanya untuk kepentingan pengusaha. Dia juga menyarankan agar SIM cukup dibolongi jika pengendara melakukan pelanggaran, tanpa perlu perpanjangan setahun kemudian.
Namun, tanggapan dari Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan SIM agar berlaku seumur hidup. Menurutnya, SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara yang harus diuji setiap lima tahun untuk memastikan kemampuan pengendara dan sebagai sarana forensik bagi kepolisian.
Dukungan untuk perpanjangan SIM setiap lima tahun juga datang dari Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Menurutnya, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan dan harus memenuhi kriteria ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku. Budiyanto juga menekankan bahwa kesehatan manusia dapat berubah dalam waktu kurang dari lima tahun, sehingga perpanjangan SIM masih diperlukan.
Meskipun usulan untuk SIM seumur hidup ada, implementasinya masih menjadi perdebatan yang memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek sebelum dapat diterapkan. Sehingga, apakah SIM seumur hidup benar-benar realistis dan dapat diterapkan, masih menjadi pertanyaan yang memerlukan diskusi lebih lanjut.