HomeBerita"Penyebab Keterlambatan Penggajian Karyawan Duta Palma Grup"

“Penyebab Keterlambatan Penggajian Karyawan Duta Palma Grup”

Kejaksaan Agung diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp1,4 triliun yang sebelumnya disita dari tujuh perusahaan Duta Palma Grup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait mafia minyak goreng. Kuasa Hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan perusahaan yang sekarang terlantar akibat pemblokiran rekening bank oleh Kejagung. Meskipun uang tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi, namun Kejagung menghentikan pembayaran tersebut, menyebabkan kesulitan keuangan bagi perusahaan dan karyawan. Handika menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari bisnis yang sah dan akan digunakan untuk membayar gaji serta tunjangan karyawan yang terdampak, bukan untuk tujuan korupsi. Situasi ini telah mengakibatkan dampak yang signifikan bagi karyawan Duta Palma Grup yang masih belum menerima gaji dan tunjangan mereka.

berita