HomeBerita"Kenaikan PPN 12% oleh Pemerintah: Wawasan Terbaru!"

“Kenaikan PPN 12% oleh Pemerintah: Wawasan Terbaru!”

Pada tanggal 5 Desember 2024, Pimpinan DPR RI, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dasco menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan secara selektif hanya pada barang-barang mewah, sementara barang-barang pokok dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tetap menggunakan PPN 11 persen. Presiden akan membahas usulan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang diajukan oleh anggota DPR RI. Prabowo berencana untuk mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas usulan tersebut dan mempertimbangkan tindakan selanjutnya.

berita