Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, pelaku menganiaya korban karena merasa tidak sopan. FD, pelaku yang sudah bekerja selama 20 tahun dengan ibu dari teman korban, Lina Dedy, merasa kesal melihat korban tidak merespons ibu teman korban dengan baik. Anwar menegaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan secara spontan tanpa perintah dari Lina Dedy. Peristiwa tersebut berawal ketika teman korban, Lady, dijadwalkan untuk tugas jaga saat malam tahun baru dan Lina Dedy, ibu dari Lady, mengintimidasi korban agar mengubah jadwal tersebut. Penganiayaan terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya. Pelaku sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Sunarto, menerima laporan kasus penganiayaan pada 12 Desember 2024. Rekaman video penganiayaan dokter koas ini viral di media sosial dan menarik perhatian publik.