HomeBerita"Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korsel: Kondisi & Prospek"

“Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korsel: Kondisi & Prospek”

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sedang menyusun regulasi baru terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Korea Selatan. Saat ini, penempatan CPMI dengan skema government to government (G to G) ke Korea Selatan masih menggunakan aturan lama. Menurut Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi, belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan. Hal ini ditunjukkan dengan kegiatan verifikasi dokumen dan sending dokumen yang masih dilakukan sesuai aturan lama.

Mocharom menjelaskan bahwa kebijakan penempatan G to G Korea masih mengacu pada regulasi lama BP2MI. Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan, mengatakan bahwa KP2MI sedang berkomunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut mengenai regulasi penempatan PMI. Mereka juga akan mengadakan rapat dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat. Rencananya, BP2MI (KP2MI) juga akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia untuk menjelajahi kebijakan penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI serta meninjau draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.

berita