Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, membahas usulan terkait perlu tidaknya polisi memegang senjata api ke depan setelah insiden tragis polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. Habiburokhman menyatakan bahwa hal ini akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat bersama instansi terkait untuk mengevaluasi mekanisme penggunaan senjata oleh anggota polri. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kasus penembakan anak oleh polisi harus diselesaikan bukan hanya melalui sidang etik, tetapi juga secara pidana.
Selain itu, anggota Komisi III lainnya, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP, juga mengutarakan pertanyaan terkait kebutuhan polisi dalam memegang senjata api ke depan mengingat banyak korban yang telah jatuh akibat senjata tersebut. Sudirta membaca kajian yang menyatakan bahwa polisi sebaiknya membawa pentungan seperti di negara maju. Ia mengingatkan bahwa apabila polisi tetap memegang senjata api, maka senjata tersebut harus digunakan dengan baik dan tidak untuk membunuh warga.
Dengan demikian, perdebatan tentang kebutuhan polisi dalam memegang senjata api ke depan terus bergulir di tingkat legislatif sebagai langkah mengevaluasi SOP yang ada dan memastikan penggunaan senjata api oleh polisi sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar.