HomeHukum dan KriminalPenyerahan Senjata Rakitan di Nunukan: Solusi Hukum Criminologi

Penyerahan Senjata Rakitan di Nunukan: Solusi Hukum Criminologi

Dalam momen perayaan Natal, seorang warga di wilayah perbatasan Nunukan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada Pos Tanjung Aru dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman. Markus Tandi, warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Induk, Kabupaten Nunukan, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur sebagai wujud kepercayaan terhadap peran Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengapresiasi langkah Markus Tandi sebagai bukti keberhasilan pembinaan teritorial berbasis pendekatan humanis. Penyerahan senjata ini juga merupakan upaya Satgas Pamtas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya memiliki senjata api ilegal. Markus Tandi sendiri menyampaikan bahwa kehadiran Satgas Pamtas sangat membantu dalam menciptakan rasa aman di desa dan mengimbau masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela demi terciptanya kondisi keamanan yang kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis Satgas Pamtas mampu menciptakan hubungan harmonis antara aparat dan warga, sehingga stabilitas di wilayah perbatasan dapat terjaga dengan baik.

berita