HomeBeritaPutusan MK Mengenai Hapus Presidential Threshold: Apresiasi dari PKS dan Demokrat

Putusan MK Mengenai Hapus Presidential Threshold: Apresiasi dari PKS dan Demokrat

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Menurut Mardani, keputusan ini membuka peluang bagi setiap partai di parlemen untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres mereka sendiri. Namun, Mardani menekankan perlunya revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar putusan MK dapat dijalankan dengan baik. Partai Demokrat juga menghormati keputusan MK dan menilai bahwa putusan tersebut bersifat mengikat. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa pihaknya selalu menghormati setiap putusan MK karena Indonesia adalah negara hukum. Herzaky berharap bahwa keputusan MK ini dapat membantu perkembangan demokrasi Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Video debat capres yang membahas putusan MK juga disertakan sebagai tambahan informasi.

berita