HomeBerita"Fraksi Gerindra Patuhi Putusan MK: Wawasan Janji"

“Fraksi Gerindra Patuhi Putusan MK: Wawasan Janji”

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 setelah melewati 27 kali uji materi, di mana lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima. Fraksi Gerindra di DPR telah menyatakan kesiapan untuk mematuhi putusan MK terkait hal ini.

berita