Dua orang dengan inisial DR dan FN telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena terlibat dalam peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dan Ekstasi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan petugas di lokasi transaksi Narkoba di Jalan KH Samanhudi, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.
Pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, petugas mencurigai seorang pria berdiri di pinggir jalan yang kemudian diketahui berinisial DR. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 butir Ekstasi dengan berat 4,68 Gram/Netto dan Sabu seberat 9,11 Gram/Brutto yang disembunyikan di kantong bajunya. Selain itu, petugas juga menemukan Dompet kecil berisi 0,70 Gram Sabu di dalam Jok motor yang digunakan oleh DR. Di rumah kosnya di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq, ditemukan Timbangan Digital dan Plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas Narkoba.
DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FN. Polisi kemudian berhasil menangkap FN di Balikpapan pada hari Minggu, 5 Januari 2025. Dari tangan FN, ditemukan satu unit Handphone yang digunakan dalam transaksi Narkoba. Seluruh barang bukti seperti Sabu, Ekstasi, Timbangan Digital, Plastik klip, dan dua unit Handphone disita dari kedua tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.