JPU telah mengungkapkan kasus yang melibatkan enam mantan pejabat Antam yang diduga terlibat dalam kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga nonkontrak karya sepanjang periode 2010-2022. Kerja sama tersebut dilakukan dengan tujuh pihak swasta, tetapi tidak dianggap sebagai inti bisnis dari UBPP Logam Mulia. Menurut JPU, kerja sama ini tidak dilakukan dengan kajian bisnis intelijen yang akurat, tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi, dan tidak disertai dengan uji tuntas know your customer (KYC). Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai sumber atau asal-usul emas yang diproduksi di UBPPLM-Antam, serta berpotensi melanggar aturan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.