Pemerintah telah memperkenalkan tambahan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari kebijakan baru. Selain itu, ada juga tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen untuk pembelian mobil. Pengamat Otomotif dari LPEM Universitas Indonesia, Riyanto, mengatakan bahwa tambahan elemen pajak ini akan memberatkan masyarakat dalam membeli kendaraan bermotor. Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor untuk mobil sebesar 40 persen dari harga off the road, namun dengan tambahan opsi 66% dari PKB dan BBNKB, total pajak mobil akan naik menjadi 48,9% dari harga off the road.
Kenaikan harga mobil juga diprediksi akan mencapai 6,2 persen akibat dari dua pajak baru ini. Misalnya, harga on the road sebuah mobil sebelumnya sebesar Rp 200 juta, namun dengan adanya tambahan pajak baru, harga mobil tersebut bisa mencapai Rp 213 jutaan. LPEM UI memperkirakan penjualan mobil nasional akan turun sebesar 9,3% di tahun 2025 jika opsi pajak diberlakukan di semua wilayah dengan tarif maksimum PKB 1,2% dan BBNKB 12%. Untuk itu, dibutuhkan intervensi pemerintah yang cepat dalam mendorong pasar otomotif kembali ke level sebelumnya.
Riyanto juga menyarankan agar kebijakan opsi PKB dan BBNKB dapat ditunda atau bahkan dibatalkan oleh pemerintah. Sejumlah provinsi di Indonesia telah memutuskan untuk belum menerapkan opsi pajak tersebut, dengan harapan memberikan dukungan terhadap industri otomotif nasional. Penurunan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, menjadi perhatian utama dalam kebijakan pemerintah terkait pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemberian insentif seperti diskon PPnBM untuk mobil berpenggerak 4×2 dengan TKDN di atas 80% dapat menjadi solusi yang lebih baik dalam mendukung pasar otomotif dalam negeri.

