HomeBerita"Pemprov Jakarta Mengeluarkan Pergub Baru: ASN Boleh Poligami?"

“Pemprov Jakarta Mengeluarkan Pergub Baru: ASN Boleh Poligami?”

Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dianggap sudah tidak relevan. Pergub tersebut telah ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi serta diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jakarta Marullah Matali.

Pergub ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari satu orang, serta pemberian izin atau keterangan perceraian. Pergub tersebut terdiri dari delapan bab yang mencakup berbagai ketentuan seperti pelaporan perkawinan, izin poligami, izin perceraian, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang.

Pada Bab II Pergub, dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, pada Bab III Pasal 4 Pergub, diatur bahwa ASN yang akan beristri lebih dari satu orang wajib mendapatkan izin dari atasan. Pelanggaran terhadap aturan ini juga akan dikenai sanksi berat.

Peraturan Gubernur ini mencakup berbagai aspek terkait izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi dalam proses tersebut. Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan proses perkawinan dan perceraian di lingkungan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

berita