HomeHukum dan Kriminal"Penyidik Kejagung Tersangka Impor Gula: Penemuan Terbaru"

“Penyidik Kejagung Tersangka Impor Gula: Penemuan Terbaru”

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti selama penyidikan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut masing-masing adalah TWN, WN, HS, IS, TSEP, HAT, ASB, HFH, dan ES. Mereka dituduh terlibat dalam upaya impor gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan diperintahkan untuk dilakukan penahanan sementara.

Kasus ini berawal dari pengajuan permohonan persetujuan impor raw sugar oleh TWN, selaku Direktur Utama PT Angels Products, sebanyak 105 ribu ton. Meskipun terdapat surplus gula di dalam negeri, impor gula tetap dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pihak swasta yang terlibat dalam impor tersebut diduga memperoleh keuntungan yang cukup besar dari proses impor yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dilakukan tanpa memperhitungkan kebutuhan gula dalam negeri dan hanya berdasarkan keinginan pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan keuangan negara dan stabilitas pasar gula dalam negeri. Para tersangka yang terlibat dalam skema impor gula ilegal dan korupsi diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sumber: HukumKriminal.Net.

berita