HomeBeritaPenemuan Baru: Kasus Pidana Pagar Laut Tangerang Menjanjikan

Penemuan Baru: Kasus Pidana Pagar Laut Tangerang Menjanjikan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan. Proses pembatalan ini dilakukan satu per satu, sehingga belum semua sertifikat diselesaikan. Salah satu contohnya adalah sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Meskipun telah dibatalkan secara resmi, masih ada sertifikat lain yang perlu diproses. Kabar ini disampaikan langsung oleh Nusron Wahid di Tangerang pada Jumat, 24 Januari 2025. Kejelasan mengenai jumlah sertifikat yang akan dibatalkan masih menunggu proses lebih lanjut. Sekarang, kita menanti informasi selengkapnya terkait kasus pembatalan sertifikat ini.

berita

spot_img