KPK, Mabes Polri, dan pemerintah fokus pada ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Tim KPK belum bertemu langsung dengan Tannos karena proses ekstradisi masih berlangsung. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihak Indonesia sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi. Meski begitu, KPK tetap berkomunikasi dengan CPIB Singapura, dan proses ekstradisi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Polri. Setyo Budiyanto dari KPK sudah menyelesaikan dokumen untuk ekstradisi Tannos, dengan masa provosional arrest selama 45 hari. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, optimis berkas-berkas bisa diajukan sebelum batas waktu 3 Maret 2025. Tannos masih berstatus WNI meski memiliki paspor negara sahabat. Komisi XIII DPR RI yakin ekstradisi Tannos akan terjadi karena hubungan erat antara Indonesia dan Singapura. Mereka berharap Tannos akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman korupsi yang dilakukannya.