Personil Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di sebuah rumah di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Tersangka tersebut adalah M (41), yang ditangkap saat tidak bekerja di dalam kamar rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah berangkas merk Taffguard berisikan 4 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 16,84 Gram, 2 buah timbangan digital, 7 bendel plastik klip, dan uang tunai sebesar 1.100.000,-. Tersangka mengaku mengambil dan mengonsumsi Sabu tersebut berdasarkan instruksi dari orang lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibatnya, Tersangka M dan barang bukti diamankan oleh Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 tahun penjara hingga hukuman mati.


