Sidang pembacaan dakwaan dua terdakwa dalam perkara korupsi hibah Alsintan di Kabupaten Paser digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (3/2/2025). Dua terdakwa tersebut adalah Rahmaddiansyah, seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, serta Suparno, Ketua Gapoktan Wahana Tani. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mendakwa keduanya atas kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar. Mereka didakwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut saat diminta oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang yang dilanjutkan pada tanggal 10 Februari 2025 untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi menarik perhatian banyak orang yang hadir di ruang sidang. Rupanya, perkara korupsi hibah Alsintan ini cukup menarik minat publik.