Pada 6 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik sebanyak 270 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B yang mengatur mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun awalnya terdapat ketidaksesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XXII/2024, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melakukan revisi dan menunda pelantikan tersebut. Masih terdapat pertanyaan mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, serta penegasan Mahkamah Konstitusi tentang jadwal pelaksanaannya dan penyelesaian sengketa Pilkada. Penting bagi semua pihak untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi demi menghindari potensi sengketa hukum. Kepala daerah terpilih juga perlu bersabar dan menunggu proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengetahuan akan ketentuan hukum seputar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi penting untuk dipahami agar terhindar dari cacat hukum yang bisa timbul akibat pelantikan yang tergesa-gesa sebelum seluruh proses sengketa selesai.