Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa KPK menetapkan status tersangka pada kliennya tanpa bukti baru yang cukup kuat. Dalam pernyataannya, Todung merinci bahwa dalam sidang praperadilan, pihak KPK diduga hanya mengandalkan bukti-bukti lama yang sebelumnya telah terbantah di persidangan. Hasil persidangan sebelumnya bahkan menunjukkan bahwa tuduhan keterlibatan Hasto telah terbantah di pengadilan.
Todung menekankan bahwa klaim KPK mengenai bukti baru tersebut tidak konsisten dengan fakta-fakta yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa soal dugaan pemberian suap dari Hasto, sudah dibuktikan di pengadilan bahwa sumber dananya berasal dari Harun Masiku. Todung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan bukti-bukti yang sudah tidak relevan dan dipaksakan oleh KPK. Hal ini terbukti dengan penggunaan BAP Saksi dari Januari 2020 sebagai dasar penetapan tersangka.