Pemerintah Negara Pancasila harus menghadirkan negara progresif dan menerapkan pajak super progresif untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Ini sesuai dengan sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 yang menuntut negara untuk membahagiakan semua warganya. Pemerintah harus memberikan perlindungan terutama kepada warga yang cacat, bodoh, miskin, dan terpinggirkan. Implementasi pajak super progresif dengan tarif yang naik sesuai dengan jumlah kekayaan individu dapat membantu mewujudkan pemerataan ekonomi yang adil. Meskipun upaya pemerintah sebelumnya dengan program strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional memberikan kontribusi, namun masih banyak masalah yang perlu diselesaikan.
Pajak super progresif harus diterapkan dengan lebih serius dan cermat, dan hanya melalui langkah-langkah konkret seperti kepemilikan di atas 500 miliar dengan pajak 10%. Ini akan memastikan bahwa semua pihak, baik individu maupun perusahaan, ikut serta dalam memberikan kontribusi pajak sesuai dengan tingkat kekayaan yang mereka miliki. Dengan adanya kesadaran akan praktik negara progresif, penguasaan SDA dan SDM, serta implementasi pajak super progresif, diharapkan Indonesia dapat mencapai persamaan ekonomi yang diidamkan. Dalam hal ini, peran presiden, pemerintah, dan warga negara sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata bagi semua lapisan masyarakat.