Kepolisian tengah menggelar razia Operasi Keselamatan 2025 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, kerjasama dengan personel TNI dan Dinas Perhubungan dilakukan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Operasi tersebut akan berfokus pada 11 hal utama, seperti penggunaan HP saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan lain sebagainya.
Pelanggaran penggunaan HP saat berkendara bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi, sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi bagi pelanggar meliputi pidana kurungan atau denda. Selain itu, pengendara yang berkendara di bawah umur juga terancam sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Berkendara dengan melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol juga menjadi fokus razia. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang melawan arus lalu lintas, over dimensi, menggunakan strobo/sirine tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan plat nomor khusus/rahasia. Semua pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Karena itu, penting bagi semua pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.