More
    HomeOpiniAnomali Demokrasi Pilkada: Penemuan dan Wawasan yang Menjanjikan

    Anomali Demokrasi Pilkada: Penemuan dan Wawasan yang Menjanjikan

    Sistem demokrasi dipandang sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Dibandingkan dengan sistem lain, demokrasi dianggap paling mampu menghormati hak-hak warga dan kedaulatan rakyat. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, realitas menunjukkan bahwa proses pemilihan kepala daerah sering kali tidak sesuai dengan harapan. Banyak kepala daerah terpilih malah terlibat dalam kasus korupsi, melanggar janji-janji kampanye, dan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Fenomena ini semakin diperparah dengan adanya keterlibatan anggota DPRD dan biaya politik yang tinggi dalam proses Pilkada. Meskipun tidak semua kepala daerah terlibat dalam praktik korupsi, namun data kejahatan korupsi yang melibatkan mereka terus meningkat setiap tahun.

    Distorsi dalam proses Pilkada tidak hanya terjadi akibat praktek korupsi semata, namun juga karena transaksionalisme dalam rekomendasi calon kepala daerah, biaya politik yang tinggi, dan tawar-menawar antara kepala daerah dengan anggota DPRD. Selain itu, rendahnya pendapatan resmi seorang kepala daerah juga turut memengaruhi tingginya kasus korupsi di level ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan komitmen dari elite partai, calon kepala daerah, dan penyelenggara Pilkada untuk mengurangi biaya politik yang tinggi dan memperbaiki budaya politik masyarakat yang masih rentan terhadap praktik transaksional. Semua pihak perlu bersama-sama melakukan upaya untuk merawat demokrasi dan mencegah distorsi dalam proses Pilkada.

    berita