Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, merasa kecewa dengan putusan hakim tunggal Djuyamto yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Todung menyatakan bahwa apa yang terjadi di sidang praperadilan tersebut merupakan peradilan yang tidak adil. Menurutnya, keadilan yang seharusnya dijalankan telah terabaikan oleh peradilan yang tidak adil. Todung juga menegaskan bahwa keputusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi harapannya. Dia menyatakan bahwa mereka hadir untuk mengajukan kasus abuse of power yang dilakukan oleh KPK. Todung dan timnya berharap putusan tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang kuat untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, juga mengekspresikan keprihatinannya terhadap putusan hakim Djuyamto yang menolak gugatan kliennya. Dia mempertanyakan apakah ada larangan hukum dalam proses praperadilan yang melarang seseorang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. Maqdir menjelaskan bahwa dalam praktik pidana normal, ada penggabungan perkara yang dikenal secara teoritis. Dia menilai bahwa saksi ahli yang dihadirkan telah menjelaskan dengan jelas bahwa penetapan tersangka harus memiliki korelasi dengan pasal yang dipersangkakan.
Maqdir juga menyatakan bahwa bukti permulaan harus substansial dan berkaitan langsung dengan pasal yang dipersangkakan. Namun, menurutnya, pendapat ahli tidak dipertimbangkan secara signifikan oleh majelis hakim, yang menurut Maqdir merupakan bentuk pelecehan terhadap proses persidangan. Keseluruhan, tim hukum Hasto menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan praperadilan dan menyoroti perlunya pertimbangan hukum yang kuat dan akurat dalam menegakkan keadilan.