More
    HomeBeritaYoyok DPR: Larangan PHK Karyawan Non ASN di RRI dan TVRI

    Yoyok DPR: Larangan PHK Karyawan Non ASN di RRI dan TVRI

    Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI akan memanggil kembali karyawan yang sebelumnya diberhentikan karena pemotongan anggaran. Kedua lembaga penyiaran publik ini melakukan penyesuaian atas instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran. Direktur Utama TVRI, Imam Brotoseno, dan Direktur Utama RRI, I Hendrasmo, menegaskan bahwa meskipun ada pemotongan anggaran, gaji pegawai termasuk honor kontributor, penyiar, dan produser tetap menjadi prioritas.

    Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan non ASN. Yoyok juga menekankan agar pemimpin TVRI dan RRI tidak melakukan pemotongan gaji dari bawah, melainkan dari atas. Dia juga menyarankan agar RRI dan TVRI meningkatkan pemasukan dari iklan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Yoyok, hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lembaga penyiaran publik tersebut.

    berita