HomeBeritaKPK Panggil Hasto Kristiyanto: Penemuan Menjanjikan

KPK Panggil Hasto Kristiyanto: Penemuan Menjanjikan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada hari Selasa, 24 Desember 2024. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa HK memerintahkan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menyatakan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I. Selain itu, HK juga disebut mengatur DTI untuk menyalurkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dilaporkan telah diberikan antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Menyusul penetapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Hasto juga dituduh dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh pihak KPK.

berita