HomeBeritaKPK diminta tunda pemeriksaan Hasto: Analisis Putusan Praperadilan

KPK diminta tunda pemeriksaan Hasto: Analisis Putusan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan untuk menentukan apakah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, layak dijadikan tersangka pada Senin, 3 Maret 2025. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang pertama untuk pemanggilan pihak terkait dijadwalkan pada tanggal tersebut. Ada dua permohonan praperadilan yang masuk atas nama Hasto Kristiyanto terhadap KPK RI, dan kedua permohonan tersebut telah diregister dengan nomor tertentu di Kepaniteraan Pidana PN Jaksel. Dua hakim tunggal, Afrizal Hady dan Rio Barten Pasaribu, akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dua kasus yang sedang ditangani. Kasus tersebut melibatkan dugaan memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta dugaan penghalangan penyidikan.

berita