Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerahnya. Arsin memberikan klarifikasi setelah menjadi sorotan publik terkait kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang. Dalam rekaman video yang diterima Antara, Arsin mengaku bahwa kurangnya pengetahuan menjadi penyebab terbitnya sertifikat tanah tersebut. Ia berjanji untuk melakukan evaluasi internal agar tidak terulang kejadian buruk dalam pelayanan Desa Kohod di masa depan.
Kades Kohod, Arsin, juga meminta maaf kepada warga Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat tindakannya. Kuasa hukum Arsin, Rendy, menjelaskan bahwa Arsin telah menandatangani pengajuan SHGB karena mendapat desakan dari pihak lain, terutama dua terduga pelaku berinisial SP dan C yang diketahui sebagai pengurus yang mewakili warga Desa Kohod. Mereka diakuinya sebagai pihak yang memberikan tekanan agar sertifikat terbit. Keseluruhan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Desa Kohod untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.

