Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, melakukan kunjungan ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh beberapa kepala desa. Kedatangannya disambut oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo. Yandri memberikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya penyimpangan dana desa pada awal tahun 2024. Dia menegaskan bahwa data yang diserahkan sangat lengkap karena telah ada nota kesepahaman antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Yandri juga menyampaikan bahwa kebijakan Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan dana desa guna membangun ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan. Namun, mengenai jumlah dana yang disalahgunakan dan kepala desa yang terlibat, Yandri enggan memberikan rincian lebih lanjut, menyatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang aparat penegak hukum.

