Pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan ruang esensial bagi warga negara, sesuai dengan tujuan bangsa yang tercantum dalam Preamblue. Undang-undang pendidikan nasional yang terkait dengan sistem pendidikan sudah diatur dalam RUU Sisdiknas yang mencakup beberapa undang-undang penting. Perubahan zaman yang dinamis menuntut pengaturan teknis dan kontekstual pendidikan yang lebih cepat dan berbasis pada kebutuhan setiap daerah.
Namun, polemik muncul seiring dengan meningkatnya biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi, menyebabkan kerugian bagi warga negara. Pertanyaan pun muncul, apakah pendidikan tinggi harus selalu dihargai dengan biaya yang tinggi? Sebagai kebutuhan primer, pendidikan seharusnya tersedia secara terjangkau bahkan gratis, terutama pendidikan di perguruan tinggi negeri. Namun, sekat-sekat pembiayaan yang ada mungkin memengaruhi akses ke pendidikan secara luas dan merata.
Meskipun program beasiswa telah disediakan oleh pemerintah, namun belum tentu bisa memenuhi kebutuhan pendidikan yang benar-benar gratis bagi semua orang. Penting bagi negara untuk memastikan bahwa akses pendidikan tidak hanya tersedia bagi yang mampu secara finansial, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini merupakan kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa, dan memastikan bahwa kebutuhan dasar pendidikan dipenuhi tanpa hambatan.