HomeOpiniTindakan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Baru

Tindakan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Baru

Kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi masalah serius yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Survei dari direktorat jendral pendidikan tinggi, riset, dan teknologi menunjukkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus, namun hanya 63% dari mereka yang melaporkan kasus yang diketahui kepada pihak kampus.

Tindakan kekerasan seksual di kampus masih menjadi perhatian utama yang belum ditangani dengan memadai. Banyak mahasiswa korban kekerasan seksual merasa kesulitan untuk melaporkan insiden tersebut karena kurangnya dukungan dan mekanisme perlindungan yang efektif dari pihak kampus. Survey dari KEMENDIKBUD pada Juli 2023 mencatat 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, menunjukkan rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan dalam hal ini.

Belum lama ini, laporan muncul mengenai kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa fakultas pertanian UNRAM. Korban melaporkan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung lama oleh oknum dosen, namun belum ada yang berani melapor hingga saat ini. Beberapa korban masih dalam proses pemulihan mental karena trauma yang dialami.

Pihak kampus diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap insiden seperti ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiswa, serta memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh beberapa lembaga terkait, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah ini secara adil.

berita