More
    HomeBeritaMasyarakat Adat Melayu dan Kontroversi Hotel Purajaya: Analisis Terbaru

    Masyarakat Adat Melayu dan Kontroversi Hotel Purajaya: Analisis Terbaru

    Masyarakat adat Melayu mengadukan kasus dugaan perobohan paksa gedung bersejarah Hotel Purajaya oleh BP Batam ke Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Megat Rury Afriansyah, seorang saudagar rumpun Melayu Batam yang juga tokoh adat, menegaskan bahwa perobohan tersebut tidak hanya terjadi pada hotel, tetapi juga pada kampung tua yang memiliki nilai sejarah. Menurutnya, BP Batam melakukan perobohan tanpa perintah resmi dari pengadilan.

    Rury menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juni 2023, dia berada di lokasi ketika perobohan tersebut terjadi. Dia dengan cepat bergerak dan meminta agar perobohan dihentikan sebelum ada perintah dari pengadilan. Rury juga meminta agar PT Pasifik Estatindo Perkasa dan BP Batam melakukan mediasi untuk menghentikan perobohan bangunan bersejarah tersebut. Namun, proses hukum terus berjalan dan perobohan dilakukan tanpa keputusan pengadilan.

    Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mempertanyakan alasan perobohan dilakukan sebelum proses hukum berakhir, namun Rury menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum perobohan tersebut tanpa adanya perintah pengadilan. Situasi ini menunjukkan kesulitan dalam menjaga keberlangsungan bangunan bersejarah dan perlindungannya dari perobohan ilegal.

    Source link

    berita