Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, mantan pejabat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Provinsi Banten, Mohamad Haniv (MH), langsung dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haniv diduga terlibat dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar karena mencarikan sponsor dan memberikan sponsorship kepada anaknya untuk acara fashion show dengan memanfaatkan jabatannya.
Pencalonan ini dilakukan oleh KPK pada tanggal 19 Februari 2025 dengan surat keputusan nomor 109 tahun 2025 yang melarang Haniv bepergian ke luar negeri. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pencekalan dilakukan karena tersangka masih berada di dalam negeri, memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Haniv, KPK mengeluarkan keputusan ini untuk berlaku selama enam bulan. Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk mencari sponsor untuk acara fashion show anaknya pada tahun 2016, dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyusun proposal dan mengajukan dana kepada perusahaan tertentu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permintaan dana tersebut terdapat nomor rekening dan nomor handphone atas nama Feby Paramita, anak Haniv, dengan total dana yang diminta sebesar Rp150.000.000. Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.