More
    HomeBeritaGeledah Terminal BBM Cilegon Terkait Korupsi Minyak Mentah

    Geledah Terminal BBM Cilegon Terkait Korupsi Minyak Mentah

    Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan informasi baru terkait dengan peran para tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.

    Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan impor minyak mentah jenis RON 90 (Pertalite) dan kemudian mengubahnya menjadi RON 92 (Pertamax) mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2023. Kegiatan impor ini dilakukan ribuan kali selama lima tahun terakhir.

    Menurut Qohar, Pertamina seharusnya membeli minyak mentah jenis RON 92, namun yang diterima adalah bahan bakar jenis RON 90 yang kemudian dioplos menjadi Pertamax. Meskipun demikian, Kejagung belum memberikan informasi mengenai asal usul minyak mentah yang diimpor tersebut.

    Selain itu, Qohar menepis klaim dari pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang mengatakan bahwa mereka tidak melakukan pengoplosan Pertamax. Penyelidikan Kejagung malah menemukan bukti sebaliknya, dimana terjadi pencampuran antara RON 88 dengan RON 92 sebelum dipasarkan sebagai Pertamax.

    Qohar menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hal ini diungkapkan dalam fakta hukum yang telah ditemukan oleh Kejagung. Meskipun demikian, Kejagung belum bersedia merinci informasi lebih lanjut terkait dengan temuan mereka.

    Dengan demikian, pengungkapan fakta baru dalam kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam industri minyak dan gas. Kejagung terus melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

    Source link

    berita