More
    HomeBerita6 Penindakan Narkoba Terungkap oleh Bea Cukai dan Bareskrim

    6 Penindakan Narkoba Terungkap oleh Bea Cukai dan Bareskrim

    Penindakan narkoba ini dimulai dari hasil sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan NIC Bareskrim Polri yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat. Setelah mengamati keberadaan paket sabu di sekitar Aceh Tamiang, tim gabungan melacak lokasi dan pelaku. Pada tanggal 25 Februari 2024, tim berhasil menemukan dan menyita 9 karung berisi 176 bungkus sabu dengan berat total 188 kg yang disembunyikan di sekitar kebun sawit.

    Pelaku yang ditangkap akan menghadapi proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 6-20 tahun dan denda besar. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba, dan berharap kerja sama antara instansi penegak hukum terus ditingkatkan guna mencegah upaya penyelundupan narkoba dan menciptakan masa depan tanpa ancaman narkoba bagi bangsa.

    Source link

    berita