More
    HomeBeritaJadwal Pencairan THR 2025 bagi Karyawan Swasta dan PNS Jabar

    Jadwal Pencairan THR 2025 bagi Karyawan Swasta dan PNS Jabar

    Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 merupakan momen penting bagi para pekerja di Indonesia, baik mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan THR melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, di mana poin pentingnya adalah pencairan THR harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya tiba. Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja dalam persiapan menjelang perayaan Lebaran.

    Bagi karyawan swasta, penting bagi mereka untuk memahami bahwa THR terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok dan tunjangan lainnya. Dengan mengetahui komponen-komponen ini, para karyawan dapat lebih siap dalam merayakan hari raya dengan baik. Selain itu, pemerintah juga menyarankan percepatan pencairan THR sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan arus mudik yang biasanya terjadi menjelang Lebaran. Dengan demikian, diharapkan baik PNS maupun karyawan swasta dapat memanfaatkan THR ini untuk memenuhi kebutuhan mereka selama masa perayaan.

    Secara keseluruhan, pencairan THR 2025 menjadi hal yang dinantikan oleh para pekerja, termasuk PNS di Jawa Barat dan karyawan swasta. Dengan adanya ketentuan yang jelas dan upaya percepatan pencairan, diharapkan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan bahagia.

    Source link

    berita