HomeBeritaTom Lembong Kecewa: Dakwaan Jaksa Tak Realistis

Tom Lembong Kecewa: Dakwaan Jaksa Tak Realistis

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili kasus pangan yang diatur oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013. Kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi oleh undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang ditangani, dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hasil audit BPKP RI menunjukkan kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, namun masih kurang bukti untuk menetapkan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, berkas perkara perlu segera diserahkan kepada pihak yang berwenang. Selain itu, transaksi keuangan yang menjadi dasar dakwaan tidak melibatkan Tom Lembong, melainkan sembilan perusahaan swasta sebagai penjual gula dan wajib pajak.

Source link

berita