More
    HomeBeritaDuduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Analisis Mendalam

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Analisis Mendalam

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi kasus impor Gula Kristal Murni (GKM) yang melibatkan Tom Lembong, dimulai dari persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Lembong pada tahun 2015-2016. Persetujuan tersebut diberikan kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian. Tom Lembong juga memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada delapan perusahaan swasta, meskipun produksi gula dalam negeri sudah mencukupi.

    Sebagai contoh, pada tahun 2015, Tony Wijaya Ng diberikan surat pengakuan importir produsen GKM melalui PT Angels Products pada saat produksi gula dalam negeri sudah mencukupi. Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, namun menunjuk beberapa koperasi sebagai gantinya. Ia juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan GKP, dengan adanya dugaan kesepakatan pengaturan harga jual gula antara mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dan sembilan pihak swasta lainnya, yang mengatur harga di atas Harga Patokan Petani.

    Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya terhadap isi surat dakwaan yang menyebutkan ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dan tidak adanya lampiran audit BPKP yang menjelaskan dasar perhitungan tersebut. Ia juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya dalam sidang.

    Source link

    berita