Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram.
Langkah Prabowo Subianto ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Dengan demikian, diharapkan tunjangan yang mereka terima dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.