Ketua Banggar DPR RI sekaligus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, baru-baru ini menyatakan penghormatannya kepada semua warga negara yang menggunakan jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya tidak memiliki pengaturan khusus mengenai ketua umum partai politik, tetapi lebih berkaitan dengan pengaturan pengurus partai politik yang mengacu pada AD/ART partai masing-masing, memberikan otonomi bagi anggota dan pengurus partai politik dalam menyusun AD/ART mereka sendiri.
Said menjelaskan bahwa semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah untuk memberikan kemandirian kepada anggota dan pengurus partai politik dalam menyusun AD/ART, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap partai politik sebagai organisasi demokratis. Negara tidak secara spesifik mengatur detail AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya karena partai politik bukanlah organisasi negara melainkan organisasi yang didirikan oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, permohonan uji materiil terkait pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan oleh Said, yang berpendapat bahwa regulasi mengenai masa jabatan ketua umum partai politik tidak seharusnya diatur lebih lanjut oleh MK. Tidak adanya pengaturan konstitusi mengenai partai politik membuat MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut, menurut prediksi Said. Ia menegaskan bahwa koreksi terhadap fungsi partai politik seharusnya dilakukan melalui mekanisme demokratis seperti pemilu dan keanggotaan partai politik, sesuai dengan ketentuan konstitusi.