More
    HomeBeritaAnalisis Fakta Hukum dalam Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

    Analisis Fakta Hukum dalam Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

    Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyoroti kekeliruan dalam dakwaan terhadap klien mereka dan menilai bahwa dakwaan tersebut menyimpang dari fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Sebagai salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa setelah melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan, tim hukum menemukan beberapa kesalahan data, salah satunya terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas. Dakwaan yang menyebut Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara dianggap tidak sesuai, karena sebenarnya ia mendapatkan suara terbanyak yaitu 34.276 suara. Selain itu, dakwaan juga dituduh mengandung tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta hukum terkait pertemuan Hasto Kristiyanto dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Febri membantah tuduhan bahwa Hasto menerima laporan dari Saeful Bahri dan menyetujui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan karena fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan sebaliknya. Berbagai ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta hukum ini dinilai tim kuasa hukum sebagai pencampuran fakta, opini, bahkan imajinasi dalam dokumen yang disusun oleh jaksa. Hal ini dianggap berbahaya karena dapat mengaburkan upaya pencarian kebenaran materiel dan menyesatkan hukum yang seharusnya berjalan dengan jujur dan transparan.

    Source link

    berita