Pemerintah telah mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025 sebagai langkah untuk mengakhiri paradoks yang ada di Indonesia. Indonesia dengan kekayaan alamnya yang melimpah seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini sesuai dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Meskipun demikian, sebagian besar sumber daya alam Indonesia masih diekspor mentah, sehingga manfaatnya tidak optimal dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Melalui Danantara, pemerintah akan fokus pada pengendalian industri strategis dengan upaya mendanai sektor hilirisasi, seperti pengolahan nikel, pengembangan kecerdasan buatan, pembangunan kilang minyak, dan industri pendukung lainnya. Hal ini diharapkan dapat membuat Indonesia melompat ke negara maju dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dengan mengelola aset sebesar Rp 14.000 triliun, Danantara bukan hanya lembaga pengelola investasi, tetapi juga instrumen untuk mendorong pembangunan demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
Peluncuran Danantara juga dianggap sebagai hadiah ulang tahun Indonesia yang ke-80, sebagai langkah untuk menciptakan negara maju dengan kesejahteraan yang merata. Inisiatif hilirisasi yang diperkenalkan diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan menguatkan sektor industri dalam negeri. Dengan demikian, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi langkah penting dalam menyelesaikan paradoks yang selama ini terjadi di Indonesia.