Pada Kamis (13/3/2025) sore, terdakwa Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, namun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta kepada terdakwa Nurhasanah. Uang titipan sebesar Rp100 Juta ditetapkan untuk disetorkan ke rekening milik negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 Juta Subsidair, dan membayar Uang Pengganti senilai Rp1.426.145.572,00. Terdakwa dituntut sesuai dengan Pasal 3 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU berdasarkan pedoman pemidanaan dari MA tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Nurhasanah dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp2.526.145.572,00 berdasarkan laporan audit atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa Nurhasanah dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum Banding..getInput
Source link: hukumkriminal.net/bendahara-pengeluaran-blud-rsud-nunukan-divonis-bersalah