Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan draft rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang sedang beredar di media sosial. Ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, dengan tujuan memperkuat ke depan agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Dalam draft yang dibagikan kepada wartawan, terdapat perubahan pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, yang hanya fokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan penjelasan ini, diharapkan ketidakpastian yang sedang berkembang di masyarakat dapat terselesaikan.

