HomeKesehatanKPAI Desak Negara Hadir untuk Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada...

KPAI Desak Negara Hadir untuk Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT

Eks Kapolres Ngada telah ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri.

Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah diamankan, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubinter Polri menerima informasi pada 22 Januari 2025 dan langsung melakukan penyelidikan bersama Polda NTT. Proses hukum berjalan cepat, AKBP Fajar dimutasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain KPAI, Kemen PPPA juga memastikan akan terus mengawal kasus ini.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bertindak cepat dalam pengungkapan kasus dan pendampingan kepada anak-anak korban. Sejak 24 Februari, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” kata Nahar mengutip keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025).

Koordinasi antara berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kota Kupang, menunjukkan sinergi yang baik dalam menangani kasus ini, tambahnya.

 

Source link

berita