Revisi Undang-Undang TNI semakin mengundang perhatian publik. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme TNI, tetapi beberapa aspeknya menuai kontroversi terutama terkait penempatan prajurit aktif di posisi sipil. Proses revisi yang dianggap tidak transparan juga menimbulkan kritik dari berbagai pihak.
Dalam rapat pembahasan lanjutan antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah, dibahas tentang revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan menimbulkan kecurigaan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait potensi dwifungsi ABRI dan potensi melemahnya supremasi sipil.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengusulkan perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk penambahan posisi kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif. Usulan ini disebut sebagai upaya penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Pihak peneliti bidang hukum, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania, mengatakan bahwa pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo menjadi pemicu kontroversi dalam revisi UU TNI. Christina menegaskan bahwa aturan sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Diperdebatkan pula terkait perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, yang dianggap mengembalikan posisi TNI dalam pemerintahan. Kritik bermunculan terkait hal ini dan dipertanyakan apakah langkah tersebut sesuai dengan semangat Reformasi 1998.
Adanya kepatuhan publik tentang Dwifungsi ABRI dipertanyakan, di tengah perubahan kebijakan yang terus berubah dan kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Christina mendorong semua pihak untuk memperhatikan sejarah dan memegang komitmen dalam menerapkan demokrasi yang dibangun sejak Reformasi tahun 1998.

